بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Peranyaan : Apa hukumnya seorang istri suudzon pada suami?
Is Yud, Malang
Jawaban : Bismillah, segala puji bagi Allah, selawat serta salam atas Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-
Hukum berburuk sangka atas suami adalah haram. begitu juga sebaliknya. jika Allah telah mengharamkan berburuk sangka antar sesama, maka lebih utama lagi untuk menjadikan haram akan buruk sangka antara suami dan istri. Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ
أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ
إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." (QS Al-Hujurat : 12)
wabillahi at-taufiq
Sumber
0 Response to "Hukum Istri Suudzon Kepada Suami"
Posting Komentar